APLI Talkshow Day 1 ( Penerapan Hukum Atas Marak nya Investasi Trading Indonesia)
Haloooo Sahabat Blogger dimana pun anda berada.....
Sedikit mau mengulas tentang APLI Talkshow yang di adain di Jakarta, tepat nya di gedung City Plaza dan acara nya berlangsung 3 hari berturut-turut. Dari tanggal 15,16 & 17 Desember 2021. Alhamdulillah saya di undang hadir untuk acara ini. Serta ada Live Streaming nya juga di channel Youtube APLI INDONESIA.
Di hari pertama ini APLI Talkshow ini bertema kan : Penerapan Hukum Atas Marak nya Investasi Trading Indonesia.
Ternyata di Indonesia makin banyak aja ya Investasi Trading yang abal-abal alias palsu yang mengiming-imingkan berpenghasilan yang sangat fantastis gede nya tapi dengan cara yang tidak masuk akal sehingga merugikan sekali buat para investor nya, nah bagi Sahabat Blogger yang ingin berinvestasi aman dan terpecaya, simak aja ya ulasan ini 🤪.
Nah sebelum menggulas isi dari Talkshow nya, kita kenalan dulu yuuuk sama APLI.
APLI singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung ( Direct Selling ), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang ( Multi Level Marketing / MLM ) di Indonesia.
APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN INDONESIA ) dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI juga merupakan bagian dan satu-satunya ASOSIASI PENJUALAN LANGSUNG INDONESIA yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional ( World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA ).
Untuk mengenal APLI lebih jauh lagi, langsung aja kunjungi website nya ya... Https://www.apli.or.id
Waktu nya kita ulas ya mengenai Talkshow nya. APLI Hari Pertama Rabu, 15 Desember 2021 pukul 09.30 - 12.30 wib. Yang akan menjadi Moderator nya adalah Ibu Ina Rachman (Sekjen APLI).
Narasumber yang pertama adalah Bapak Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, disini beliau menjelaskan mengenai perwaspadaan terhadap masyarakat mengenai Direct Selling yang mengatasnamakan Investasi Ilegal.
Ciri-ciri dan penyebab utama investasi ilegal :
1.Ciri-ciri Investasi Ilegal
* Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat
* Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
* Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi
* Klaim tanpa resiko
* Legalitas tidak jelas ( contoh nya seperti : tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya
2. Penyebab Utama
* Pelaku
- Kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial
- Banyak server di luar negeri
* Masyarakat
- Mudah tergiur imbal hasil tinggi
- Belum paham investasi
Selain itu di jelaskan juga mengenai Penegakan Hukum nya seperti apa, yuk langsung aja di simak.
PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM
1. Pelaku
* Tidak semua pelaku di proses hukum, atau pelaku utama DPO
* Selalu mengganti nama entitas
* Entitas selalu di luar negeri
2. Korban
* Sering tidak melapor karena malu atau masih berharap ada pengembalian
* Mencoba kembali ikut entitas lain
3. Perangkat Hukum
Terdapat UU yang cukup untuk menjerat pelaku nya :
* KUHP 372 & 378
* UU Perdagangan
* UU perlindungan konsumen
* UU perdagangan berjangka komiditi
4. Penegak Hukum
* Menunggu laporan korban
* Belum menjadi prioritas penangganan perkara
Menurut Pak Tongam L Tobing apabila kita menerima penawaran investasi dengan modus iming-iming imbal hasil tinggi, kenali 2 L :
Legal : status perizinan ( Badan Hukum & Kegiatan Usaha )
Logis : imbal hasil wajar & dan memiliki risiko
Next ke Narasumber yang kedua yaitu Bapak Tirta K Senjaya dari BAPPEBTI, beliau menjelaskan Mengenali Robot Trading Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
Platfrom trading online yang menjadi basis robot trading yang paling populer ataupun yang paling banyak digunakan di Metatrader yang berbasis pialang dan trader di Indonesia, kemudian pengembang nya dalam perusahaan MetaQoutes, berjalan pada sistem android, linux & IOS. Serta kontrak yang diperdagangkan adalah saham, forex, gold, dan kemudian tren kedepan nya Developer robot trading membuat robot yang di khususkan untuk memperdagangkan kripto, baik futures ataupun spot.
Keunggulan Robot Trading
- Aktif 24 jam nonstop, selama terkoneksi sama internet akan selalu terus bekerja
- Zero Psychology, dalam kondisi market apapun hanya menjalankan instruksi sesuai script program yang di atur dari awal
- Multi Kontrak, mampu menanggani transaksi pada banyak pair secara simultan
- Ugradeable, algoritma yang sudah ditanamkan dapat menyesuaikan kondisi saat ini
- Speedy Transaction, pelajari resiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga
- Backtesting, trader dapat performa robot trading pada market yang lalu sebelum menggunakan Robot
Kelemahan Robot Trading
* Statis, serangkaian prosedur dan rumusan matematika akan selalu digunakan berulang-ulang sebagai dasar melakukan entry
* Rentan Gagal Tehnis, apabila dari salah satu komputer atau VPS ataupun koneksi internet mengalami gangguan, maka robot trading tidak dapat menjalankan fungsinya
* Biaya Tambahan, ada biaya sewa VPS (Virtual Private Server) yang harus dibayarkan tiap bulannya
* Monitoring, walaupun bekerja secara otomatis, tetap aja harus di kontrol biar tidak meleset sasaran nya
* Broker Policy, hasil backtesting diatas kertas bisa jadi sesuai harapan trader namun setelah robot di aplikasikan pada kondisi market, sesungguhnya malah terbalik
Pak tirta juga menjelaskan bentuk Robot Trading yang palsu sama asli nya seperti apa, yuuuk simak lagi penjelasannya.
Kenali Robot Trading Asli dan Abal-Abal
Asli
- Pengguna mendapatkan file robot trading dalam format exe atau ex4
- Menggunakan akun trading LIVE atau REAL dari pialang resmi
- Developer menyediakan manual book dan layanan support
- Pengguna dapat menlakukan isntalasi, setup, serta running robot secara mandiri
- Profit atau loss karena aktifitas transaksi yang dilakukan oleh robot trading pada market yang tidak dimanipulasi
Abal-abal
* Pengguna tidak mendapatkan file robot trading hanya mendapatkan akun trading untuk monitoring transaksi
* Menggunakan akun LIVE atau REAL dari pialang yang tidak jelas keberadaannya
* Tidak ada manual book dan layanan support
* Instalasi, setup, backtesting serta running robot trading secara mandiri tidak memungkinkan
* Profit atau Loss karena diatur oleh provider robot trading, bukan dari aktifitas transaksi robot trading
Jadi kita harus bener-bener harus teliti terlebih dahulu kalau berinvestasi menggunakan robot trading biar gak ngerasa rugi banget kedepannya.
Berikut narasumber yang ketiga ini dari BARESKRIM POLRI yaitu Bapak Wawan Muliawan, SH, MH. yang akan membahas Hukum Investasi Ilegal di Indonesia
Investasi disaat pandemi ini masyarakat semakin turun tetapi kreatifitas nya semakin baik dengan adanya kemajuan teknologi, Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti kalau masyarakat merasa dirugikan ataupun merasa di tipu sama pihak oknum yang berlabelkan investasi.
Nah apa saja sih Bareskrim Polri yang harus segera di tangani :
* Korban nya meluas
* Kerugian material yang besar
* Gangguan Kamtibmas
* Merugikan perekonomian
Disini peran Publik sangat dibutuhkan sekalu untuk menghindari investasi ilegal seperti, Mengerti Tentang Investasi, Edukasi Dalam Keluarga, Edukasi sesama masyarakat tentang investasi, Bila ada yang menawarkan Investasi jangan malu bertanya kepada yang mengetahui nya, Segera melapor bila mengetahui ada investasi ilegal, dengan seperti ini kemungkinan masyarakat akan lebih terhindari dari investasi ilegal.
Adapun UU no. 7/2014 : PERDAGANGAN
Pasal 9 bahwa :
Pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang
Penjelasan pasal 9
Skema piramida sebagai istilah / nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Skema piramida memanfaatkan peluang keikutsertaan mitrausaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari partisipasi orang yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitrausaha itu.
Pasal 105 menyatakan bahwa :
Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud pasal 9, pidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliyar
Pasal 106 juga menyatakan bahwa :
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementrian
Semoga kita bisa lebih tahu lagi mengenai bahwa semua atau apapun itu harus terizinan kan pemerintah supaya lebih aman dan tenang dalam menjalankan usaha nya...
Ketemu lagi acara APLI Talkshow selanjutnya ya
investasi ilegal emang ngeri banget ya, jangan sampai deh kita terjebak didalamnya
BalasHapus