Haii Sahabat Blogger, di hari ke 3 ini saya mau menggulas APLI TALKSHOW yang bertema kan IMPLENTASI NEW NORMAL PADA INDUSTRI DIRECT SELLING (Dalam Era Digitalisasi Terhadap Pelaku Usaha)
Di hari ke 3 ini atau di hari terakhir APLI TALKSHOW, seperti biasa moderator nya Ibu Ina Rachman (SEKJEN APLI)
Serta Narasumber nya adalah Bapak Oke Nurwan, Dipl,. Ing. (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) dan Bapak Dendi Apriandi (Direktur Penanaman Modal), oh iya ada lagi nih Ibu Nina dan Bapak Roni (Kementrian Perdagangan Dalam Negeri). Waaah pasti seru nih buat para pelaku usaha untuk menambah wawasan dan strategi nya.
Cuuusss yuuuk langsung ke pembahasan tema nya, kebetulan yang menjadi Narasumber pertama yaitu Bapak Oke Nurwan, Dipl,. Ing.
APLI Talkshow ini selalu di isi atau nara sumber nya pasti dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, sebuah kehormatan tersendiri bagi APLI. Disini Pak Dirjen mengawali pembahasan nya mengenai Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, bahwa pertumbuhan perekonomian di Indonesia saat ini dikatakan mengarah membaik setelah terjadi resesi di ahir tahun 2020 sampai akhir pertengahan semeter 1 tahun 2021 dan pada kuartal tahun kedua 2021 secara formal Bu Menkeu (Menteri Keuangan) menyatakan bahwa Indonesia telah lepas dari resesi ekonomi, gara-gara Pandemi selama 4 kuartal berturut-turut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada posisi negatif, pada kuartal ke 2 tahun 2021 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia meningkat cukup tajam di 7,07% kalau dibandingkan di kuartal yang sama tahun sebelumnya.
Dari Evaluasi Hasil Verifikasi Lapangan terhadap 56 Perusahaan Penjualan Langsung, diperoleh data bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Penjualan Langsung, diantara nya :
* Ada Perusahaan yang tidak tercantum dalam program pemasaran
* Ada juga alamat yang tercantum dalam dokumen perizinan atau program pemasaran tidak ditemukan atau perusahaan telah berhenti beroperasi namun tanpa melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Perdagangan Dalam Negeri
* Ada juga masih ditemukannya barang-barang yang dijual nya secara Penjualan Langsung, ada Online (marketplace) belum mencantumkan nama Perusahaan dan keterangan bahwa baramg dijual dengan sistim Penjualan Langsung
* Ada Overclaim (claim berlebihan) atas produk yang dijual atau Program Pemasaran Perusahaan
Harapan Pemerintah kepada Pelaku Usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai koridor ketentuan yang berlaku, arti nya ketentuan yang dibuat untuk menjadikan landasan untuk menciptakan iklim Penjualan Langsung yang lebih sehat dan lebih baik
Kepada Asosiasi Pemerintah berharap untuk lebih berperan aktif memberikan masukan atau rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka menyusun kebijakan dalam sektor Penjualan Langsung, serta Asosiasi juga berperan aktif untuk turut serta memberikan sosialisasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan kepada Perusahaan Penjualan Langsung, baik dalam rangka memenuhi kewajiban kegiatan, karena menurut Pak Dirjen dari angka-angka diatas masih jauh dari angka Real nya yang terjadi
Tentu nya Kementrian Perdagangan Dalam Negeri akan senantiasa berkordinasi kalau untuk memastikan terjadinya iklim berniaga, untuk meningkatkan iklim Penjualam Langsung yang lebih baik dan mendukung kontribusi yang lebih meningkat lagi terhadap perekonomian Indonesia
Saran khusus dari Pak Dirjen untuk Pelaku Usaha adalah harus mempunyai strategi khusus dengan kebiasaan masyarakat yang sudah mulai bergeser karena akibat Pandemi yang lebih cepat lagi Perdagangan dengan pola menggunakan perkembangan Teknologi disaat seperti ini
Nara sumber ke 2 adalah Bapak
Dendi Apriandi (
Direktur Penanaman Modal) yang aka menjelaskan mengenai Perizinan Berusaha berbasis Risiko Bagi Penjualan Langsung (Direct Selling)
Peraturan Pemerintah no.5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R), disini ada nya perubahan-perubahan momen klatur, dulu izin lokasi sekarang KKPR, dulu izin lingkungan sekarang Persetujuan Lingkungan, izin mendirikan bangunan menjadi Persetujuan mendirikan gedung. Semua itu untuk menyederhanakan izin, karena izin di Indonesia sudah Obesitas atau kelebihan maka nya oleh Pemerintah lebih di Sederhanakan, nah dengan ada nya ini kita hanya memerlukan izin hanya untuk Risiko tinggi aja
Kalau tidak termasuk risiko tinggi cukup NIB, kalau rendah izin legalitas identitasnya cukup NIB, NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Kalau kita punya NIK yaitu NIK nya Perusahaan ya NIB, NIB ini diberikan untuk kategori rendah dan bisa langsung dipakai operasional, bisa dipakai untuk komersial dalam rangka persiapan sampai akhir sudah bisa melalukan kegiatan
Untuk menengah rendah selain NIB juga harus disertakan sertifikat standar, ini pun keluar nya otomatis berdasarkan pernyataan mandiri tidak ada verifikasi dan tidak ada validasi
Untuk yang menengah tinggi, disini baru lah ada verifikasi nya sama nya produk nya NIB dan sertifikasi standar tapi bedanya harus melalui proses verifikasi tidak bisa terbit langsung, kalau izin harus izin karena risiko nya tinggi harus dipastikan komplay seluruh persyaratan
Pengguna dan Fitur Sitem OSS Berbasis Risiko mempunyai fitur sistim yang terverifikasi oleh Pemerintah, ada fitur Informasi, Perizinan dan Fasilitas Berusaha dan Pemgawasan. Dulu anyara penerbit perizinan dan pengawasan itu beda level, tapi sekarang dengam metode OSS Berbasis Risiko ialah Trust Verified artinya untuk yang menengah rendah keluar otomatis cukup NIB dan sertifikat standar serta Pengawasan berperan penting karena tidak ada proses verifikasi di depan hanya berdasarkan verifikasi mandiri, komitmen dari perusahaan dan ini nanti di cek kesesuaian jadi Pause Audit / Verifikasi di Belakang.
Maka nya posisi Pengawasan sama dengan Penerbitan Perizinan, karena apabila tidak komplay, tidak ada pelanggaran terhadap persyaratan yang dijanjikan bahwa sesuai pemanfaatan ruang nya, kesesuaian K 3 L, sesuai dengan persetujuan lingkung nya ternyata pas di cek tidak sesuai nah itu bisa dilakukan pembinaan dan juga atau bahkan kena sangsi pencabutan izin.
Untuk 47999 ini Direct Selling itu masuk dengan kategori tinggi, berarti harus izin dan harus lengkap persyaratannya. Tapi untuk yang tidak langsung justru rendah
Nah ada juga nih dari Kementrian Perdagangan Dalam Negeri Ibu Nina dan Bapak Roni yang akan menjelaskan bagaimana Pemisahaan KBLI dengan 47, karena menjadi Hot Isu di kalangan Perusahaan Direct Selling terutama perusahaan-perusahaan yang PMA.
Barang-barang MLM tidak diperkenankan diperjual belikan di marketplace, tapi kalau yang hubungan sesama mitra nya di perbolehkan menggunakam digital tersebut. Disini juga ada Direktorat Tertib Niaga yang melihat kalau memang ada yang dijual beberapa di marketplace, dan itu kan anggota ideal adalah binaan Kementrian Perdagangan dan tentu nya selalu berkolaborasi dengan mereka untuk melihat atau untuk memberikan masukan kepada Kemendag siapa aja yang marketplace yang tidak patuh aturan, bahkan jika ada barang-barang MLM yang dijual pinggir jalan pun pasti akan dikejar supaya untuk melindungi perusahaan-perusahaan MLM tersebut.
Dalam kondisi sekarang ini Pemerintah tidak akan menutup aktifitas, karena Pemerintah tahu betul Konstruksi Rumah Tangga salah satu nya di berikan sama MLM juga, jadi Pemerintah menunggu mengembangkan usaha-usaha baik itu Retail, MLM atau yang lainnyaa, agar dapat beraktifitas dengan Protokol Kesehatan yang tepat.
Kalau Perusahaan itu melakukan tindakan penegakkan kode etik, sampaikan saja langsung sama Kemendag, dan jarang pula yang masuk ke Kemendag tentang teguran, dan pihak Kemendag setiap hari nya mengecek mengenai hal ini terus menerus supaya biar cepat di tanggapi langsung tanpa di nanti-nanti. Dan pemerintah menghimbau supaya bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi dalam mengatasi hal ini, sehingga Pemerintah melakukan teknologi lebih baik lagi tapi tentu tidak menghilangkan Ruh dari MLM itu sendiri
Semoga bisa bermanfaat ulasan yamg dibuat ini bagi Sahabat Blogger dimana pun berada.
See U gaeess di Next Event yaaa.... 😋😋😋
Tidak ada komentar: