Day 2 To APLI Talkshow (Apakah MLM Syariah itu Halal atau Haram)
Halooo Sahabat Blogger ketemu lagi nih di acara APLI Talkshow di hari kedua tanggal 16 Desember 2021 dengan Tema KEBIJAKAN PRODUK PENJUALAN LANGSUNG TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Di hari kedua ini APLI Talkshow moderator nya masih sama dengan hari pertama yaitu Ibu Ina Rachman selaku SEKJEN APLI, serta dengan narasumber yang sudah handal di bidang nya, yaitu Bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC,. MA. Selaku Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah dan MUI dan kebetulan ada Ibu Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI.
Gimana keseruan APLI Talkshow di hari kedua ini, yuuuk simak ulasan nya di bawah ini 👇
Narasumber yang pertama adalah Bapak Kiayi Bukhori menjelaskan bahwa Bersyariah itu sangat lah penting bagi jiwa pengusaha, serta APLI sudah lama sekali bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana APLI ini sudah memiliki andin, diskusi-diskusi sudah dilakukan bersama antara APLI dan Dewan Syariah Nasional.
Ada 4 utama yang di fokuskan oleh Pemerintahan kita dalam hal mencapai cita-cita besar, sedangkan Bapak Presiden dan wakil Presiden sudah mengdeklarasikan bahwa negara Indonesia itu akan dijadikan pusat Halal Dunia. Karena kita menginginkan percontohan bagi negara-negara muslim lain nya. Sehingga ada 4 Strategi utama percepatan pertumbuhan ekonomi syariah :
1. Penguatan halal value chain
2. Penguatan sektor keuangan syariah
3. Penguatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
4. Penguatan di bidang ekonomi digital
Didunia ini belum ada satu pun yang memiliki standar MLM Syariah, insyallah hanya ada di Indonesia, standar-standar itu bikin sedemikian rupa untuk memastikan bahwa bisnis nya itu tidak ada kebohongan, tidak ada terzholimi orang,tidak ada memeras orang, tidak ada yang haram, tidak mengadung Riba dan itu dengan standar sedemikian ketat nya yang sudah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Inilah yang dijadikan sektor-sektor Industri Halal yang akan dikembangkan
Kenapa sih di sektor-sektor itu harus di halalkan, karena ada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Mengamankan bahwa semua produk harus bersertifikasi Halal.
Sehingga UU yang sudah ditetapkan oleh DPR itu nanti ini menjadi sebuah sarana Pemerintah untuk mengdeklarasikan Halal nya sebuah produk maka seluruh dunia akan mengakui nya.
MLM yang di Syariah ada 2 hal yang perlu di ketahui sama masyarakat, yaitu :
1. Produk
Syarat perusahaan itu mendapatkan sertifikasi syariah produk nya sudah terverifikasi halal
2. Sistim nya harus sesuai Syariah
Sistim yang dibuat oleh perusahaan harus dipastikan tidak mengandung horor, tidak mengandung riba serta tidak memgandung mendzolimi orang
Dan di serta kan juga MLM Syariah itu harus di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Nah narasumber yang kedua ini langsung dari APLI nya sendiri yaitu Ibu Andam Dewi (Wakil Ketua APLI, menjelaskan bahwa sebuah kita membeli produk alangkah baik nya kita cermati terlebih dahulu jangan sampai asal beli aja, atau yang penting murah.
Beliau juga menjelaskan kategori produk yang didaftarkan di badan BPOM
* Ada kategori Pangan
* Ada kategori Suplemen Kesehatan
* Ada kategori Obat Tradisional
* Ada kategori Kosmetik
Serta ada 4 kategori yang harus diperhatikan disaat membeli sebuah produk
1. Kemasan
2. Label
3. Nomor izin edar
4. Tanggal kadaluwasa
Sebelum suatu produk di edarkan Perusahaan harus mengregistrasi produk nya ke badan BPOM dan aspek yang di evaluasi badan BPOM meliputi aspek Safety (keamanan produk), Efficacy (keefektivitasan/kegunaan suatu produk), Quality (mutu), Labeling (penandaan pada kemasan) nah dari sini kita bisa perhatikan dari perusahaan MLM ataupun diluar MLM juga bisa kita lebih perhatikan lagi.
Jadi ada kepastian hukum ke halalan sebuah produk dengan sertifikasi halal nya
Ada juga tips cara cerdas membeli produk penjualan langsung, jadi disini kita harus betul-betul membeli produk dengan cerdas
1. Belilah produk MLM langsung di mitra usaha perusahaan, kadang-kadang ada yang menyebut nya Member atau Distributor
2. Perlu kita ketahui bersama bahwa produk Direct Selling / MLM tidak dijual di Marketplace, toko/apotik, kaki lima
3. Ada jaminan pengembalian produk, jika produk yang dibeli melalui mitra usaha tidak sesuai yang di janjikan
4. Dengan membeli langsung kepada mitra bisnis kita akan mendapatkan konsultasi pembinaan penggunaan produk secara gratis
5. Ada jaminan mutu dan dipastikan bahwa produk yang dibeli produk asli dan berkualitas
Perusahaan-perusahaan MLM, terutama yang tergabung bersama APLI selalu mengedukasikan ke masyarakat dalam hal pembelian atau pun kegunaan produk
APRESIASI KEPADA BPOM
Kami juga sangat mengapresiasi dukungan BPOM yang selama ini diberikan kepada Industri Penjualan Langsung, terutama selama pandemi Covid-19 dimana BPOM memberikan layanan percepatan registrasi produk terutama untuk produk-produk Suplemen kesehatan yang menunjang percepatan penanggulangan kesehatan
Member-member APLI punya kebijakan untuk pengembalian dari jangka waktu paling rendah 10 sampai 30 hari, jadi untuk anggota APLI perusahaan yang terdaftar di APLI mempunyai kebjiakan seperti ini
Sampai ketemu lagi di APLI Talkshow selanjut nya yaaaa...
Semoga ulasan saya ini bisa bermafaat bagi Sahabat Blogger dimana pun berada
Tidak ada komentar: